PERSYARATAN PENERIMAAN CPNS KAB.PULAU TALIABU 2018

Description: Logo Taliabu Jadi.jpg


PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Jln. H. M. TaherMus – Bobong

                                         




PENGUMUMAN
Nomor : 800/308/VIII/2018

Berasal dari               : Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Ditujukan Kepada     : Para Pencari Kerja dimana saja berada

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 612 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian Terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

A.        SYARAT PENDAFTARAN UMUM
1.       Warga Negara Indonesia;
2.      Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun o (nol) bulan o (hari) pada saat melamar bagi pelamar umum;
3.      Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
5.   Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.       Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
7.       Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8.       Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9.       Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jabatan formasi;
10.  Berijazah Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggu Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Surat keterangan Lulus/Ijazah sementara tidak berlaku.

B.   SYARAT PENDAFTARAN KHUSUS
1.       Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal sscn.bkn.go.id;
2.  Pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 26 September 2018 (sejak portal pendaftaran sscn.bkn.go.id dibuka) selama 15 (lima belas) hari dan ditutup pada jam 24.00 WIT;
3.     Indeks Perstasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,60 (dua koma enam puluh) dari perguruan tinggi yang terAkreditasi;
4.      Dalam Surat Lamaran harus disebut Jabatan yang akan di lamar (contoh surat lamaran dapat dilihat di https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebookbkpsdmaTaliabudan Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kab.Pulau Taliabu;
5.         Peserta wajib mengapload/unggah dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a.  Hasil Scen KTP asli yang masih berlaku dalam format JPG  minimal 120 kb dan maksimal 200 kb
b.      Hasil scen Ijazah terakhir asli, format PDF maksimal 300 kb
c.       Hasil scen Transkip nilai akhir kumulatif asli, format PDF maksimal 300 kb
d.     Hasil scen foto terbaru dengan latar belakang merah, format JPG minimal 120 kb dan maksimal 200 kb
6.    Setelah melakukan pendaftaran secara online, pelamar wajib memasukan berkas kepada Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 guna dilakukan Verifikasi, adapun berkas yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
a.       Asli Surat lamaran yang dibuat dengan tulis tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf capital di atas kertas HVS putih dan ditandatangani diatas meterai Rp. 6000  sebanyak 1 (satu) lembar ditujukan kepada Bupati Pulau Taliabu Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kabupaten Pulau Taliabu;
b.      Foto Copy Ijazah  yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) rangkap;
c.     Foto Copy Ijazah Profesi/Akta IV yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) rangkap;
d.    Foto Copy Transkip Nilai  Akhir Komulatif yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) rangkap;
e.       Pas Foto warna terbaru berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
f.          Foto Copy  Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
g.   Foto Copy ketetapan Akreditasi program Studi dari badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau prin out tanda bukti program studi terAkreditasi pada website Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pangkalan Data Dikti pada Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
h.        Kartu tanda Bukti Registrasi/Pendaftaran Online;
7.     Seluruh berkas disusun rapih dan bagian depan Map tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP, dan dimasukan kedalam map berwarna;
a.      Biru Untuk Tenaga Guru;
b.      Merah Untuk Tenaga Kesehatan;
c.       Kuning Untuk Tenaga Teknis;
d.     Hijau Untuk Tenaga Dokter;
8.      Berkas sebagaimana tersebut diatas diserahkan ke Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2018 dengan alamat Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kab.Pulau Taliabu, setiap jam kerja mulai tanggal 26 September s/d 5 Oktober 2018 (jadwal tentatif);
9.         Bagi Pelamar yang tidak memasukan berkas persyaratan dinyatakan gugur;
10.  Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di situs online https://sscn.bkn.go.id dan https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebookbkpsdmaTaliabuserta papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 16 Oktober 2018 (Jadwal tentatif);
11.     Pelamar yang lulus Seleksi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui https://sscn.bkn.go.idmulai tanggal 17 s/d 19 Oktober 2018 (jadwal tentatif).

         C.   TATA CARA PENDAFTARAN
1.    Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu   Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online melalui alamat website https://sscn.bkn.go.id;
2.  Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/Instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
3.    Calon Pelamar wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif /berlaku;
4.  Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga calon pelamar;
5.  Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman;
6.  Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
7.     Seleksi atau tes dilakukan secara Nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);
8.         Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian;
9.      Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, dan bukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kabupaten Pulau Taliabu;
10.     Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ljazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data ljazah. sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa anda mengisi data tersebut dengan benar;
11.  Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telahdisimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
12.     Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai buktibahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
13. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA ;
14. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju (Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu);
15.     Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Pilihan jenis formasi dapat dilihat diPengumuman;
16.    Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
17.  Setelah Pelamar menyelesaikan pendaftaran online, pelamar wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan printout asli Tanda Bukti Pendaftaran online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi;
18.   Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
19.    Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh di https://sscn.bkn.go.id/alur.

D. PELAKSANAAN UJIAN
1.     Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscn.bkn.go.id, https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, dan facebook Bkpsdma Taliabu;
2.    Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan System Computer Assisted Test (CAT);
3.    Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscn.bkn.go.id.
4.      Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
a.        KTP asli,
b.       Kartu tanda peserta ujian.
5.    Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6.  Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online https://sscn.bkn.go.id , https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebook Bkpsdma Taliabu atau pada Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kabupaten Pulau Taliabu; 
7.      Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
8.         Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a.     Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT, meliputi:
1)      Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2)      Tes Intelegensi Umum (TIU)
3)      Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
o  Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018;
o  Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara online melalui https://sscn.bkn.go.idhttps://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebook Bkpsdma Taliabu  atau pada Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kabupaten Pulau Taliabu;
b.    Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
1)    Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a)   SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/ Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b)   Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
c)    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan Jabatan menggunakan fasilitas Komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
d)  Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
2) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a)  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
b)   Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
c) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
d)  Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Nilai Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
e)   BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
9.         Prinsip Kelulusan
a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
b.    Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
c.    Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
E.KETENTUAN LAIN
1.       Seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang. Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di SMPN 1 Taliabu Barat, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dengan Alamat Jln.H. M. Taher Mus, pada Minggu ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat) bulan oktober 2018 (jadwal tentatif);
2.     Keputusan Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat Mutlak;
3.         Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatas namakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
4.      Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5.    Kelulusan peserta merupakan hasil prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
6.      Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id;
facebook: Bkpsdma Taliabu
7.   Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2018 dapat menghubungi :
a. Call Center Nomor 081356741042 (La Ode Harjat), 081242751423 (Akbar), 085241913601 (Samsul), (hanya menerima Telepon pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIT;
b.   Email : bkpsdmataliabu@gmail.com
c.    Helpdesk Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Pulau Taliabu yang bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu Jln H.M.Taher Mus pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00-16.00 WIT.
  8.    Pelamar dan atau peserta agar terus mengikuti informasi terkait proses seleksi CPNS di media cetak/online khususnya portal resmi https://sscn.bkn.go.id  dan Website, https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebook Bkpsdma Taliabu dan papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kabupaten Pulau Taliabu.
  
F. JADWAL SELEKSI
No
Kegiatan
Tanggal
Ket
1
Pengumuman penerimaan
19 September 2018

2
Pendaftaran Online melalui
26 September s.d
05 Oktober 2018

3
Penyerahan Dokumen Persyaratan dari Pelamar ke Panitia
26 September s.d
5 Oktober 2018

4
Pengumuman seleksi
administrasi
16 Oktober 2018

5
Cetak nomor ujian secara
online
17 s.d 19 Oktober 2018

6
Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD)
Minggu ke 3 dan ke 4 Bulan Oktober 2018

7
Pengumuman Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) CAT
Minggu ke 4 Bulan Oktober s.d Minggu ke 1 Bulan November 2018

8
Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) CAT
Minggu ke 2 s.d Minggu ke 3 Bulan November 2018

9
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Minggu ke 3 dan ke 4
Bulan November 2018

10
Pengumuman kelulusan
30 November 2018

11
Pemberkasan bagi peserta
kelulusan Akhir
Bulan Desember 20l8


Catatan
:
apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https://sscn.bkn.go.idhttps://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebook: Bkpsdma Taliabu serta Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kabupaten Pulau Taliabu.

Bobong, 24 September 2018

a.n. Bupati Pulau Taliabu
Kepala BKPSDMA
U.b
Sekretaris BKPSDMA
Selaku Ketua Panitia



Danial Hamid, S.Pd
PembinaTk I.
NIP. 19650412 198712 1 003
.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

LINK DOWNLOAD PERSIAPAN CPNS 2018 KAB. PULAU TALIABU

PENGUMUMAN PESERTA SKB