PERSYARATAN PENERIMAAN CPNS KAB.PULAU TALIABU 2018
|
BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Jln. H. M. TaherMus – Bobong
|
PENGUMUMAN
Nomor : 800/308/VIII/2018
Berasal dari : Pemerintah Kabupaten Pulau
Taliabu
Ditujukan Kepada : Para Pencari Kerja dimana saja berada
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 612 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau
Taliabu Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan
melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian
Terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN
DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A.
SYARAT PENDAFTARAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun o (nol) bulan o (hari) pada saat
melamar bagi pelamar umum;
3. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
6. Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
atau terlibat Politik Praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan Jabatan;
8. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan
Jabatan yang dilamar;
9. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu)
Instansi dan 1 (satu) jabatan formasi;
10. Berijazah Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggu Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditas
Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Surat keterangan Lulus/Ijazah sementara tidak
berlaku.
B. SYARAT PENDAFTARAN KHUSUS
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal
sscn.bkn.go.id;
2. Pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 26 September
2018 (sejak portal pendaftaran sscn.bkn.go.id dibuka) selama 15 (lima belas)
hari dan ditutup pada jam 24.00 WIT;
3. Indeks Perstasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,60 (dua
koma enam puluh) dari perguruan tinggi yang terAkreditasi;
4. Dalam Surat Lamaran harus disebut Jabatan yang
akan di lamar (contoh surat lamaran dapat dilihat
di https://bkpsdmataliabu.blogspot.com,
facebookbkpsdmaTaliabudan Papan Pengumuman
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kab.Pulau Taliabu;
5.
Peserta wajib mengapload/unggah dokumen yang
dipersyaratkan sebagai berikut:
a. Hasil Scen KTP asli
yang masih berlaku dalam format JPG minimal 120 kb dan maksimal 200 kb
b. Hasil scen Ijazah
terakhir asli, format PDF maksimal 300 kb
c. Hasil scen Transkip
nilai akhir kumulatif asli, format PDF maksimal 300 kb
d. Hasil scen foto terbaru
dengan latar belakang merah, format JPG minimal 120 kb dan maksimal 200 kb
6. Setelah melakukan pendaftaran secara online,
pelamar wajib memasukan berkas kepada Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pulau
Taliabu Tahun 2018 guna dilakukan Verifikasi, adapun berkas yang dimaksudkan
adalah sebagai berikut:
a. Asli Surat lamaran yang dibuat dengan tulis tangan
sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf capital di atas kertas HVS putih dan
ditandatangani diatas meterai Rp. 6000
sebanyak 1 (satu) lembar ditujukan kepada Bupati Pulau Taliabu Cq.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kabupaten Pulau Taliabu;
b. Foto Copy Ijazah
yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu)
rangkap;
c. Foto Copy Ijazah Profesi/Akta IV yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) rangkap;
d. Foto Copy Transkip
Nilai Akhir Komulatif yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) rangkap;
e. Pas Foto warna terbaru berlatar belakang merah
dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
f.
Foto Copy
Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
g. Foto Copy ketetapan Akreditasi program Studi dari
badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau prin out tanda bukti program studi terAkreditasi pada website Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pangkalan Data Dikti pada Forlap
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
h.
Kartu tanda Bukti Registrasi/Pendaftaran Online;
7. Seluruh berkas disusun rapih dan bagian depan Map
tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT
LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP, dan dimasukan kedalam map
berwarna;
a. Biru Untuk Tenaga Guru;
b. Merah Untuk Tenaga
Kesehatan;
c. Kuning Untuk Tenaga
Teknis;
d. Hijau Untuk Tenaga
Dokter;
8. Berkas sebagaimana tersebut diatas diserahkan ke Panitia
Seleksi CPNS Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2018 dengan alamat Kantor Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kab.Pulau Taliabu, setiap jam kerja
mulai tanggal 26 September s/d 5 Oktober 2018 (jadwal tentatif);
9.
Bagi
Pelamar yang tidak memasukan berkas persyaratan dinyatakan gugur;
10. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
akan diumumkan di situs online https://sscn.bkn.go.id dan https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebookbkpsdmaTaliabuserta papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA
Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 16 Oktober 2018 (Jadwal tentatif);
11.
Pelamar yang lulus Seleksi dapat mencetak Kartu
Peserta Ujian secara online melalui https://sscn.bkn.go.idmulai
tanggal 17 s/d 19 Oktober 2018 (jadwal tentatif).
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018
dapat melakukan pendaftaran secara online melalui alamat website https://sscn.bkn.go.id;
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar
harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap
keterangan/Instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman
pendaftaran online tersebut;
3. Calon Pelamar wajib memiliki Surat Elektronik
(email) yang masih aktif /berlaku;
4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon
pelamar, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu
Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga
calon pelamar;
5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu
pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan
pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang
sudah ditentukan dalam pengumuman;
6. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan
melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan
dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode
Pendaftaran;
7. Seleksi
atau tes dilakukan secara Nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);
8.
Semua
informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan
dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila data yang
diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat
diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian;
9. Apabila
pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon
Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai
dengan KTP pelamar, dan bukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Aparatur Kabupaten Pulau Taliabu;
10. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar
mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ljazah. Proses pemberkasan
CPNS menggunakan data ljazah. sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri
dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa anda mengisi
data tersebut dengan benar;
11. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar.
Data yang telahdisimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
12. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke
Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun
sebagai buktibahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan
Kartu tersebut dengan baik;
13. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN
ke https://sscn.bkn.go.id,
kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan
tampil halaman FORM BIODATA PESERTA ;
14. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat
melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju (Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu);
15. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang
dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Pilihan jenis formasi dapat dilihat diPengumuman;
16. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data
pelamar akan masuk ke database SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak
Kartu Pendaftaran;
17. Setelah Pelamar menyelesaikan pendaftaran online,
pelamar wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan,
ditambah dengan printout asli Tanda Bukti Pendaftaran online beserta dokumen
lamaran lengkapnya untuk diverifikasi;
18. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya
apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi CPNS
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018, sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan;
19. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran
SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh di https://sscn.bkn.go.id/alur.
D. PELAKSANAAN UJIAN
1. Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs
online https://sscn.bkn.go.id, https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, dan facebook Bkpsdma
Taliabu;
2. Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan
Dasar (SKD) menggunakan System Computer
Assisted Test (CAT);
3. Pelamar
yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta
Ujian melalui situs online https://sscn.bkn.go.id.
4. Syarat
mengikuti ujian dengan membawa:
a.
KTP asli,
b. Kartu
tanda peserta ujian.
5. Apabila
peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4),
peserta tidak dapat mengikuti ujian
dan dinyatakan gugur;
6. Pengumuman
dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online https://sscn.bkn.go.id , https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebook Bkpsdma Taliabu atau
pada Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kabupaten Pulau
Taliabu;
7. Apabila
peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan
dinyatakan gugur;
8.
Materi
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT, meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
o Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
didasarkan pada nilai passing grade
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018;
o Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan
oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara online melalui https://sscn.bkn.go.id, https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebook Bkpsdma Taliabu atau pada Papan Pengumuman Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kabupaten Pulau Taliabu;
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
1) Peserta
dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi
dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/ Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada
masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD);
c) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus
menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan Jabatan menggunakan fasilitas
Komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
d) Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan
ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
2) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB)
a) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di
masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi
instansi/daerah;
b)
Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang
hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
c) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
d) Integrasi nilai Seleksi
Kompetensi Dasar dan Nilai Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan
Kepegawaian Negara;
e) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana
tersebut pada huruf d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
9.
Prinsip
Kelulusan
a. Pengumuman
peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
b. Penetapan
dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai
dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
c. Dalam hal
peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,
namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian
Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat
Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
E.KETENTUAN LAIN
1. Seleksi
penerimaan CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari Seleksi
Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang. Tempat pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di SMPN 1 Taliabu Barat, Desa Bobong, Kecamatan
Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dengan Alamat Jln.H.
M. Taher Mus, pada Minggu ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat) bulan oktober 2018
(jadwal tentatif);
2. Keputusan
Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat
Mutlak;
3.
Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatas namakan Tim Pengadaan CPNS Tahun
2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk
mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
4. Dihimbau
agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5. Kelulusan
peserta merupakan hasil prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat
dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan
diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
6. Informasi
resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam
situs online https://www.menpan.go.id;
facebook: Bkpsdma Taliabu
7. Pelayanan
dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2018 dapat menghubungi :
a. Call Center Nomor 081356741042 (La Ode Harjat), 081242751423 (Akbar), 085241913601
(Samsul), (hanya menerima Telepon pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 -
16.00 WIT;
c. Helpdesk Panitia Seleksi Penerimaan CPNS
Kabupaten Pulau Taliabu yang bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu
Jln H.M.Taher Mus pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00-16.00 WIT.
8. Pelamar
dan atau peserta agar terus mengikuti informasi terkait proses seleksi CPNS
di media cetak/online khususnya portal resmi https://sscn.bkn.go.id dan
Website, https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebook Bkpsdma
Taliabu dan papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Aparatur Kabupaten Pulau Taliabu.
F. JADWAL SELEKSI
Catatan:
apabila
terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https://sscn.bkn.go.id; https://bkpsdmataliabu.blogspot.com, facebook: Bkpsdma Taliabu serta
Papan Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMA Kabupaten Pulau Taliabu.
Bobong, 24
September 2018
|
Komentar
Posting Komentar